Sabtu, 30 Maret 2013

Contoh Surat Perjanjian


No.               : ___________
Lampiran      : ___________
                                                                                                             _________,__,_______
Kepada Yth.    ____________
Di                    _________
Perihal           : SOMASI

Dengan hormat,
Perkenankan Kami, ____________, Advokat dan Konsultan Hukum pada ____________________ , berkedudukandi Jl. ___________________________, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan
hukum Klien Kami ____________ berdasarkan Surat Kuasa tertanggal ________ (terlampir).

Bersama ini mohon perhatian _________ akan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa ________ (tentang hubungan hukum)
2. Bahwa ________ (pelaksanaan hubungan hukum)
3. Bahwa ________ (pelanggaran yang dilakukan)
4. Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan diatas (meminta untuk melakukan sesuatu)
   Bahwa apabila sampai waktu yang telah kami tentukan diatas _______ tidak melakukan________,kami
   akan menempuh jalur hukum.

Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian dan segera dilaksanakan. Atas
perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,

_______________
Tembusan :
http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
Kepada Yth.                           __________,__,__________,____
Ketua Pengadilan Negeri         ___________
Di Jl.                                       _______________ ____________
Perihal                                    : Permohonan Pembatalan Perjanjian

Dengan hormat,
Perkenankanlah kami, yang bertandatangan dibawah ini :
_______________________ Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum ___________________, berkedudukan di Jl. _________________________. berdasarkan Surat Kuasa 

Khusus

tertanggal _____________, bertindak untuk dan atas nama Klien Kami : _____________________,_________________,_______________________________
Untuk Selanjutnya disebut “Pemohon”
Bersama ini hendak mengajukan Permohonan Pembatalan Perjanjian oleh dan antara :
PT. _____________________ dengan ___________________, yang dibuat dalam bentuk
Akta Notaris No. ________ dihadapan Notaris ____________, Notaris di _____________.
Untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”

Adapun yang menjadi dasar diajukannya Permohonan Pembatalan Perjanjian ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Perjanjian antara Pemohon dengan _____________________ telah ____________
    (menceritakan pelaksanaan perjanjian)
2. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian diketemukan _____________________________
     (alasan akan diajukannya pemutusan perjanjian)
3. Bahwa Perjanjian telah ____________________ sejak ________ (menceritakan ada
     ketidakharmonisan dalam pelaksanaan perjanjian sejak ..)
4. Bahwa dalam pembuatan perjanjian Pemohon _____________ (menceritakan sesuatu yang
     mungkin menguatkan dalil untuk pembatalan perjanjian)
5. Bahwa Perjanjian sudah tidak lagi memberikan keuntungan bagi Pemohon sebagaimana
     tertuang dalam dalam asas-asas Perjanjian yang tujuan dilakukannya Perjanjian adalah untuk
     memberikan dan saling menguntungkan para pihak yang mengikatkan diri.
6. Bahwa berdasrkan dalil-dalil   yang pemohon uraikan adalah berdasarkan hukum bagi
    Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Perjanjian antara Pemohon dengan
    _____________ .

Berdasarkan segala alasan-alasan yang telah Pemohon uraikan di atas, maka Pemohon
mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini berkenan kiranya
memberikan Penetapan berupa :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perjanjian Antara PT. _______ dengan _______ batal dan berakhir karena ________.
3. Menyatakan tidak sahnya Pelaksanaan Perjanjian terhitung sejak penetapan ini dibacakan.
4. Memerintahkan kepada Para Pihak dalam Perjanjian untuk tidak melaksanakan hak dan
    kewajiban sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian.
    Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-
    adilnya.

Hormat kuasa penggugat,


____________________________
http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
ANTARA
………………………….
DENGAN
PT ANGIN RIBUT
NO : …../PKS/STL/P/…../______
Pada hari ini .................. tanggal ......................................... bulan ……………… tahun Dua Ribu
Satu (00 - 00 - 0000), bertempat di Jakarta, oleh dan antara:
……………………………………… beralamat di Jalan ……………………………….……………
didirikan berdasarkan Akta Notaris …………….……….... di …………………. No …………. Tanggal ……………… dan dalam hal ini diwakili oleh ………………….............selaku…………………………. bertindak untuk dan atas nama………………………selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.

dan

PT Angin Ribut beralamat di Jalan ___________________________, didirikan berdasarkan Akta Notaris Henry Oke, S.H. di Jakarta No. 128 tanggal 29 Januari 1993 dan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Laut Biru, S.H., LL.M. No. 32 tanggal 17 Juli 2001 di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Marcello Zalianty selaku Vice President P&OM dan Lilis Karlina selaku Manager Site Acquisition, keduanya secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama PT Angin Ribut, berdasarkan Surat Kuasa No. 103/PTAR/PoA/5510/VIII/2002 tanggal ______________, selanjutnya disebut “ PIHAK KEDUA ”.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama (selanjutnya disebut PARA
PIHAK) menerangkan dan menyatakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA memiliki dan menguasai tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan
    …………………………………………………. Kelurahan ……………….. Kecamatan 
    ………………….. Kotamadya ……………………. sesuai dengan Sertipikat Hak Milik/Hak
    Guna Bangunan No: ………………… Atas nama : ………………………… Gambar Situasi No:
     ………………. tanggal …………….. dan IMB No: ……………… tanggal …………………..,
     setempat dikenal dengan …………………………….. (selanjutnya disebut “ …….……………… ”)
2. Bahwa dalam rangka pengembangan pelayanan telekomunikasi GSM, PIHAK KEDUA memerlukan  
    Bangunan dan/atau Ruangan untuk penempatan peralatan telekomunikasinya dan bermaksud menyewa  
    sebagian Bangunan dan/atau Ruangan milik PIHAK PERTAMA sebagai
    tempat untuk penempatan Perangkat Radio Selular GSM dan Antena-Antena.
3. Bahwa PIHAK PERTAMA pada prinsipnya menyetujui maksud dan tujuan PIHAK KEDUA
    untuk menyewa sebagian Bangunan dan/atau Ruangan milik PIHAK PERTAMA tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan dan
menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa ini (“Perjanjian”) untuk penempatan Perangkat
Radio Selular GSM dan Antena-Antena milik PIHAK PERTAMA dengan itikad baik yang saling
menguntungkan dan saling menghormati dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
OBYEK PERSEWAAN

1.1. PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyewa
      dari PIHAK PERTAMA sebagian tempat di lantai ………………..…………… seluas + ….. m2
       (…………………… meter persegi) yang digunakan untuk penempatan perangkat radio selular
      GSM, areal pada setiap lantai didalam …………………………… yang digunakan untuk
      penempatan Antenna Indoor dan atap ………………………………… untuk penempatan 3 (dua)
      unit Antenna Microwave, sesuai dengan gambar dan denah yang disetujui oleh PARA PIHAK
      dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini (selanjutnya disebut dengan Areal                   Sewa”).
1.2. Areal Sewa dimaksud pasal 1.1 digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk menempatkan
       perangkat telekomunikasi radio selular milik PIHAK KEDUA yang digunakan sebagai stasiun
       penerima dan pemancar selular yang antara lain terdiri : perangkat radio, menara, antena GSM,
       antena microwave, bangunan semi permanen, air conditioned dan segala kelengkapan lainnya
       yang mendukung pengoperasian peralatan tersebut, (selanjutnya disebut “Peralatan GSM”).
1.3. Kelengkapan/fasilitas yang dapat dipakai oleh PIHAK KEDUA untuk tujuan yang
       berhubungan dengan pemakaian Areal Sewa adalah sebagai berikut :
       1. Pintu masuk, tangga, lift dan jalan yang menuju Areal Sewa.
       1. Suatu team keamanan tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam untuk menjaga keamanan umum 
           Areal Sewa.
       1. Daya listrik sebesar 13,2 KVA dan menggunakan KWH meter secara terpisah.
           Pengurusan, pemisahan KWH meter tersebut, termasuk biaya-biaya pengurusan, biaya beban
           rekening listrik dan biaya-biaya lain apabila ada akan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
       1. Tempat Parkir Kendaraan sesuai dengan tarif yang berlaku.
1.4. Pekerjaan pembagian tata ruang (lay out) dan dekorasi pada Areal Sewa dilakukan oleh
       PIHAK KEDUA dan atas biaya PIHAK KEDUA sendiri. pekerjaan pembagian tata ruang
       tersebut dimulai setelah ada persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, berdasarkan rencana
       (desain) yang diinginkan oleh PIHAK KEDUA.
1.5. Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA mengetahui, menyetujui dan
       mengijinkan PIHAK KEDUA untuk dan atas biaya PIHAK KEDUA bekerja antara lain memasuki
      Areal Sewa, mengadakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara Peralatan GSM
       yang terdiri dari fasilitas antena-antena dan penangkal petir, penarikan kabel feeder dari
      antena-antena ke ruang radio, pemasangan instalasi listrik dan air conditioning, sub panel dan
      meteran, catu daya tambahan, dan fasilitas pendukung lainnya termasuk fasilitas tambahan ("F
      asilitas Tambahan") sesuai kebutuhan operasional PIHAK KEDUA di kemudian hari.

Pasal 2
MASA SEWA

2.1. PIHAK PERTAMA bersedia menyewakan Areal Sewa yang dimaksud dalam pasal 1
       Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA untuk Jangka Waktu 5 (lima) mulai tanggal
       ………………… sampai dengan tanggal …………………, (selanjutnya disebut “Masa Sewa”).
2.2. Perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal
       10. 4 dari Perjanjian ini.
2.3. Dalam hal Masa Sewa telah terlampaui dan PARA PIHAK sepakat untuk memperpanjang
       Masa Sewa tetapi perpanjangan dimaksud belum ditandatangani oleh PARA PIHAK, maka
       PARA PIHAK sepakat untuk tetap tunduk dan terikat pada Perjanjian ini sampai dengan
       ditandatangani perpanjangan dimaksud.
 
Pasal 3
HARGA SEWA

3.1. Harga Sewa yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp …………………..
       ……………………………………..) per tahun sehingga total Harga Sewa selama ……..
       (………..) tahun adalah sebesar Rp. ……………………………,- (…………………………
       rupiah), (selanjutnya disebut “Harga Sewa”).
3.2. Apabila PARA PIHAK bermaksud untuk memperpanjang Masa Sewa maka Harga Sewa
       tersebut akan ditinjau kembali berdasarkan kesepakatan bersama selambat-lambatnya satu
       bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
 
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN

4.1. Harga Sewa dimaksud dalam Pasal 3.1. Perjanjian ini akan dibayar dimuka oleh PIHAK
       KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk …. (……………..) tahun segera setelah penanda
       tanganan Perjanjian ini.
4.2. Pembayaran Harga Sewa dimaksud di atas akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada
       PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah PIHAK KEDUA menerima
       secara lengkap dan benar dari PIHAK PERTAMA tagihan (invoice) dengan melampirkan
       kuitansi dan/atau faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
4.3. Tata cara Pembayaran Harga Sewa yang dimaksud dalam Perjanjian ini akan dilakukan
       PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan cara transfer ke rekening PIHAK PERTAMA
       yaitu Bank …………………………….. Cabang …………………………….. No. Acc.
      …………………………….. untuk dan atas nama …………………………….. atau nomor rekening
      l ain yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis dengan biaya transfer dan provisi
      menjadi beban PIHAK KEDUA.
 
Pasal 5
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA

5.1. PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK PERTAMA Harga Sewa pada
       waktunya sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 4.1. Perjanjian ini.
5.2. PIHAK PERTAMA akan membayar biaya pemakaian listrik perbulan dan akan
       dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
       hari setelah PIHAK KEDUA menerima secara lengkap dan benar dari PIHAK PERTAMA
       tagihan (invoice) dengan melampirkan kuitansi dan/atau faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
5.3. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan Areal Sewa atau bagian daripadanya
       untuk keperluan atau kepentingan lain selain untuk keperluan/kepentingan PIHAK KEDUA.
5.4. PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari tuntutan dan ganti rugi atas
       kehilangan atau kerugian barang-barang milik PIHAK KEDUA yang disebabkan oleh pencurian,
       kebakaran atau sebab lain, kecuali apabila pencurian, kebakaran atau sebab lain itu dapat
       dibuktikan sebagai akibat dari kesalahan dan/atau kelalaian PIHAK PERTAMA.
5.5. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memasang atau meletakkan atau memperagakan
       papan iklan, papan dekorasi, lampu iklan atau setiap macam iklan pada
       Gedung………………….. kecuali dengan izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA
5.6. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul baik pada saat
       pemasangan maupun pada saat pengoperasian sepanjang hal itu terbukti karena kesalahan
       PIHAK KEDUA.
5.7. PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari tuntutan dan ganti rugi dari
       pihak lain bilamana dikemudian hari ternyata keberadaan peralatan PIHAK KEDUA
       mengganggu pihak lain.
 
Pasal 6
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

6.1. PIHAK PERTAMA maupun wakilnya wajib memberikan akses masuk ke Areal Sewa
       kepada PIHAK KEDUA maupun wakilnya selama 24 jam penuh selama 7 hari dalam seminggu.
6.2. PIHAK PERTAMA wajib membayar pajak-pajak atau pungutan-punggutan dari pihak-pihak
       yang berwenang termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Pajak Bumi dan Bangunan atas
       Areal Sewa.
6.3. PIHAK PERTAMA setiap saat wajib memelihara dan merawat dengan baik saluran-saluran
       utama pembuangan air dan pipa-pipa dan semua dinding utama Areal Sewa serta semua
       fasilitas yang diserahkan untuk pemakaian oleh PIHAK KEDUA seperti dimaksud dalam
       Perjanjian ini.
6.4. PIHAK PERTAMA wajib memberi pelayanan (services) secara teratur agar semua fasilitas
       yang digunakan oleh PIHAK KEDUA bekerja secara baik setiap saat; PIHAK PERTAMA
       wajib segera memperbaiki kerusakan segala fasilitas Gedung …………………….. yang
       disebabkan oleh rendahnya mutu bahan-bahan, cacat pembuatan atau pekerjaan yang kurang
       baik, atau sebab-sebab lain yang dapat mengganggu produktivitas kerja dan membahayakan
       pegawai atau fasilitas-fasilitas PIHAK KEDUA.
6.5. PIHAK PERTAMA wajib memelihara segala fasilitas yang dipakai bersama seperti pintu
       masuk, tangga, koridor, pintu-pintu penghubung, kamar kecil (toilet) agar tetap bersih dan dapat
       dipergunakan.-
6.6. PIHAK PERTAMA melalui karyawan, petugas, dan atau petugas keamanan berusaha
       sedapat mungkin mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga dan melindungi
       keamanan dan keselamatan peralatan maupun Fasilitas Tambahan milik PIHAK KEDUA di
       Gedung ………………………..
6.7. PIHAK PERTAMA setuju dan bersedia untuk bertanggung jawab atas setiap kerusakan,
       kebakaran, hilangnya barang dan atau kerugian lainnya yang diderita oleh PIHAK KEDUA,
       apabila kerugian dimaksud disebabkan oleh kelalaian, kerusakan peralatan, rendahnya mutu
       Gedung ……………………………. dan atau peralatan dari dan disebabkan oleh PIHAK
       PERTAMA, dengan tidak membatasi pada karyawan, petugas dan atau petugas keamanan,
       konsultan atau pihak ketiga lainnya yang memanfaatkan atau berkepentingan dengan Gedung
       …………………...
6.8. PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari tuntutan dan ganti rugi atas
       kehilangan atau kerugian barang-barang milik PIHAK PERTAMA yang disebabkan oleh
       kebakaran atau sebab lain, kecuali kebakaran atau sebab lain itu dapat dibuktikan sebagai
       akibat dari kesalahan dan atau kelalaian PIHAK KEDUA.

Pasal 7
PAJAK PAJAK

7.1. Pajak Bumi dan Bangunan atas Areal Sewa menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA.
7.2. Pajak Penghasilan (PPh) atas penerimaan Harga Sewa menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA.
7.3 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Harga Sewa menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
7.4. Pajak-pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewajiban
       PIHAK PERTAMA, ditanggung oleh dan menjadi beban PIHAK PERTAMA, sedangkan yang
       menjadi kewajiban PIHAK KEDUA ditanggung oleh dan menjadi beban PIHAK KEDUA.
 
Pasal 8
JAMINAN-JAMINAN

8.1. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa hanya PIHAK PERTAMA yang berhak
       untuk menyewakan Areal Sewa dan tidak ada pihak lain yang berhak atau turut mempunyai hak
       dimaksud.
8.2. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa selama Masa Sewa berlangsung seperti dimaksud
       pasal 2 ayat 1 Perjanjian ini PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gangguan
       dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas Gedung …………………….
8.3 Dalam hal PIHAK KEDUA mendapat tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain
       sehubungan dengan hak atas Gedung ………………………… dan/atau Areal Sewa, maka:
       1. PIHAK PERTAMA wajib bertanggung jawab atas tuntutan dan/atau gugatan dimaksud
       dan menanggung segala biaya yang timbul akibat dari tuntutan dan/atau gugatan dimaksud.
       1. PIHAK KEDUA berhak untuk mengakhiri Perjanjian.
8.3. Apabila PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mengalihkan kepada pihak lainnya dan/atau
       Areal Sewa yang dimaksud dalam Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK
       KEDUA jaminan mana menjadi bagian terpenting dalam Perjanjian ini sehingga apabila jaminan
       dimaksud tidak diberikan maka Perjanjian ini tidak ditandatangani, untuk membantu PIHAK
       KEDUA agar tetap dapat menggunakan Areal Sewa meskipun setelah lewatnya Masa Sewa
       perjanjian dan PIHAK KEDUA masih bermaksud untuk memperpanjang Masa Sewa.
       
GANGGUAN DARI PIHAK KETIGA
9.1. PIHAK PERTAMA berusaha untuk sedapat mungkin memberikan upaya perlindungan
       kepada PIHAK KEDUA, apabila selama Masa Sewa PIHAK KEDUA mendapat gangguan baik
       secara teknis maupun non teknis dari Pihak Ketiga.
9.2. PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan dan/atau mengingatkan (para) pengguna
       Ruang lainnya pada Gedung ………………………….. untuk memperhatikan, memberitahukan
       dan mengkoordinasikan peralatannya kepada PIHAK KEDUA.
9.3. PIHAK KEDUA berhak dan PIHAK PERTAMA setuju, berdasarkan itikad saling
       menguntungkan, untuk menyarankan dan bilamana perlu menolak pemasangan dan
       pengoperasian peralatan milik pihak lainnya yang dipertimbangkan dapat mengganggu
       kepentingan dan/atau pengoperasian peralatan telekomunikasi berikut antena-antena milik
       PIHAK KEDUA yang dimaksud dalam Perjanjian ini.

PENGAKHIRAN DAN PERPANJANGAN SEWA MENYEWA
10.1. Perjanjian ini berakhir apabila:
        1. Lewatnya Masa Sewa seperti dimaksud pasal 2.1 Perjanjian ini dan para pihak tidak
           memperpanjang Masa Sewa dimaksud, atau
        1. PIHAK PERTAMA mengakhiri Perjanjian ini sebelum lewatnya Masa Sewa ini, atau
        1. PIHAK KEDUA mengakhiri Perjanjian sebelum Masa Sewa berakhir, atau
        1. PIHAK KEDUA melaksanakan ketentuan seperti dimaksud pasal 8.3 butir B Perjanjian ini.
10.2. Dalam hal Perjanjian ini berakhir seperti dimaksud pada Pasal 10.1 butir A dan/atau butir
       C Perjanjian ini maka:
       1. PIHAK KEDUA tidak berhak menagih kembali sisa Harga Sewa yang telah diterima
       PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA.
1. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan Kepada PIHAK PERTAMA Areal Sewa dalam
        keadaan kosong sama sekali (dalam arti tidak dipakai atau dihuni oleh siapapun) dan dalam
        keadaan baik.
10.3. Dalam hal Perjanjian ini berakhir seperti dimaksud Pasal 10.1 butir B dan/atau butir D
       Perjanjian ini maka:
       1. PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan sisa Harga Sewa yang telah diterima oleh
           PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA sebanding dengan Masa Sewa yang belum dinikmati
          oleh PIHAK KEDUA.
       1. PIHAK PERTAMA wajib menanggung dan membayar kepada PIHAK KEDUA dengan
          seketika segala biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA termasuk tetapi tidak terbatas pada
          kerugian PIHAK KEDUA, biaya pemindahan peralatan.
10.4. Apabila PIHAK KEDUA bermaksud memperpanjang Masa Sewa seperti yang dimaksud
       Pasal 2.1 Perjanian ini, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan secara tertulis kepada
       PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 (Satu) bulan sebelum berakhirnya Masa Sewa, dan
       PIHAK PERTAMA akan memberikan perpanjangan sewa kepada PIHAK KEDUA untuk Masa-
       Sewa, dengan memakai Harga Sewa dengan syarat-syarat yang masih akan diatur kemudian
       oleh PARA PIHAK.
10.5. Apabila salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri Perjanjian ini kurang dari waktu yang
       disepakati, maka PIHAK tersebut akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya
       sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum Masa Sewa berakhir.

Pasal 11
ASURANSI

PIHAK KEDUA akan mengasuransikan barang dan/atau kekayaan milik PIHAK KEDUA
terhadap kehilangan dan/atau kerusakan oleh sebab apapun atas biaya PIHAK KEDUA yang
terdapat pada Areal Sewa pada Bangunan/Gedung milik PIHAK PERTAMA yang telah
diasuransikan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 12
FORCE MAJEURE

12.1. Masing-masing pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau
         kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini, yang disebabkan
         atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing pihak yang dapat digolongkan
         sebagai Force Majeure.
12.2. Peristiwa yang dapat digolongan Force Majeure adalah antara lain sebagai berikut:
         adanya bencana alam seperti gempa bumi, taufan, banjir atau hujan terus menerus, wabah
         penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru hara, adanya
         tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh
         terhadap pelaksanaan Perjanjian ini.
12.3. Apabila terjadi Force Majeure maka pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib
         memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 14
          (empatbelas hari) setelah terjadinya Force Majeure.
12.4. Keadaan Kahar/force Majeure sebagaimana dimaksud pasal 12 Perjanjian ini tidak
          menghapuskan atau mengakhiri masa sewa. Setelah keadaan Kahar/Force Majeure berakhir
          dan kondisi Obyek Sewa masih dapat dipergunakan oleh PIHAK KEDUA maka PARA PIHAK
         akan melanjutkan sewa menyewa sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
         Perjanjian ini.
 
Pasal 13
BERITA ACARA SERAH TERIMA

Penyerahan Areal Sewa dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA maupun pengembalian
Areal Sewa dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada waktu berakhirnya perjanjian
sewa menyewa ini, dilakukan dengan suatu berita acara serah terima yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak atau wakilnya yang ditunjuk.

Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

14.1. Setiap perselisihan dan/atau perbedaan pendapat diantara kedua belah pihak yang timbul
         sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk
         mencapai mufakat.
14.2. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka para pihak akan
         menyelesaikan perselisihan dimaksud pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di
         Jakarta, dengan mengacu kepada peraturan-peraturan dan ketentuan serta prosedur BANI
         tersebut.
14.3. Keputusan BANI merupakan keputusan terakhir (final) dan mengikat PARA PIHAKdan
         PARA PIHAK melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan dan/atau banding atas
        keputusan BANI dimaksud.
 
Pasal 15
PEMBERITAHUAN

Setiap pemberitahuan yang berhubungan dengan perjanjian ini wajib diberikan secara tertulis
oleh masing-masing pihak kepada pejabat dan alamat sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA : P I H AK KEDUA :
……………………………………. PT Angin Ribut u.p. …………………………….. u.p. Vice President Procurement Jl. ……………………………….. …………………………………….
Facsimile : (62-21) ……………….. Facsimile : (62-21) ______________Telephone: (62-21) ………………. Telephone : (62-21) 5451745, 54388023/67 Perubahan/penggantian dari alamat-alamat tersebut di atas, wajib diberitahukan secara tertulis oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Pasal 16
KETENTUAN LAIN-LAIN

16.1. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini atau segala perubahan
         terhadap Perjanjian ini akan ditentukan secara tertulis oleh PARA PIHAK dan akan menjadi
         bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
16.2. Perjanjian ini berlaku dan mengikat pula bagi pihak lain yang menggantikan kedudukan salah satu 
          pihak.
16.3. PARA PIHAK mengenyampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
         Perdata sepanjang mengenai pengakhiran Perjanjian.
16.4. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan
        berkekuatan hukum yang sama.
         Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada waktu dan tempat
         seperti disebut pada awal akta ini.
         PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
         …………………………………………
         PT Angin Ribut

…………………………………. ______________ ______________
………………………… Vice President Site
Acquisition Manager
Procurement
http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
SURAT KUASA

Pada hari ini, _________ tanggal __ (_______), bulan __ (_________), tahun ____ (_____________), di ______________, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama               : ___________________
Pekerjaan         : ___________________
Alamat             : ___________________
No. KTP.         : ___________________
Untuk selanjutnya ditulis Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini menunjuk dan memilih domisili di kantor kuasa hukumnya yang disebutkan
dibawah ini, dengan memberikan kuasa penuh kepada :
________________
Merupakan Advokat, Konsultan Hukum pada Firma Hukum ______________, beralamat di Jl.
_________________, Telp. __________________.
Untuk selanjutnya ditulis Penerima Kuasa.

Penerima Kuasa akan bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam hal :

----------------------------------------KHUSUS----------------------------------------

Mendampingi, mewakili, dan mengurus kepentingan hukum Pemberi Kuasa sehubungan
dengan______________________________________________________ terhadap
___________________________di ___________________. Dalam hal tersebut diatas, Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap ke Pejabat-Pejabat baik instansi dan/atau lembaga pemerintah maupun non pemerintah, membuat dan menandatangani surat-surat, memberikan keterangan serta melakukan dan menerima pembayaran-pembayaran, membela dan mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa sehubungan dengan perkara tersebut.

KUASA ini diberikan hak untuk menggunakan segala upaya menurut KUHAP, Hak Retensi, hak
untuk menerima honorarium, serta HAK SUBSITUSI.

Pemberi Kuasa,                                                                                           Penerima Kuasa,



Materai Rp.6000


(_______________)                                                                               (_________________)
http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
SURAT KUASA
Pada hari ini, _________ tanggal __ (_______), bulan __ (_________), tahun ____ (_____________), di Jakarta, yang bertandatangan dibawah ini :

Nama          : ___________________
Pekerjaan    : ___________________
Alamat         : ___________________
No. KTP.    : ___________________
Untuk selanjutnya ditulis Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini menunjuk dan memilih domisili di kantor kuasa hukumnya yang disebutkan
dibawah ini, dengan memberikan kuasa penuh kepada :
______________
Merupakan Advokat, Konsultan Hukum pada Firma Hukum ________________, beralamat di
______________________Untuk selanjutnya ditulis Penerima Kuasa.

Penerima Kuasa akan bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam hal :

----------------------------------------KHUSUS----------------------------------------

Mendampingi, mewakili, dan mengurus kepentingan hukum Pemberi Kuasa sehubungan dengan _______________________ terhadap ___________________________di ___________________.

Dalam hal tersebut diatas, Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap ke Pejabat-Pejabat baik instansi dan/atau lembaga pemerintah maupun non pemerintah, membuat dan menandatangani surat-surat, memberikan keterangan serta melakukan dan menerima pembayaran-pembayaran, membela dan mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa sehubungan dengan perkara tersebut. KUASA ini diberikan hak untuk menggunakan segala upaya menurut H.I.R/R.Bg., Hak Retensi, hak untuk menerima honorarium, serta HAK SUBSITUSI.

Pemberi Kuasa,                                                                                       Penerima Kuasa,


Materai Rp.6000

(_______________)                                                                     (________________________)
http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1959 dan SEMA No. 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994 menyebutkan syarat surat kuasa khusus yang sah, yaitu:
1. menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperkara di pengadilan;
2. menyebut kompetensi relatif di Pengadilan Negeri mana surat kuasa khusus itu digunakan; dan
3. menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak dan menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok
   dan objek sengketa yang diperkarakan.

Syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif artinya tidak dipenuhinya satu syarat mengakibatkan surat kuasa tidak sah. Selain itu, SEMA No. 01 Tahun 1971 menegaskan bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak boleh menyempurnakan surat kuasa khusus yang tidak memenuhi syarat. Putusan MA No. 1912 K/Pdt/1984 menegaskan bahwa surat kuasa khusus yang tidak menyebutkan subjek dan objek sengketa tidak sah sebagai surat kuasa khusus dalam berperkara. Surat kuasa seperti ini dianggap masih bersifat kuasa umum sehingga tidak dapat dipergunakan untuk beracara di muka pengadilan.

Jadi, apabila majelis hakim menyatakan surat kuasa tidak sah tidak selalu berarti advokat penerima kuasa tidak berhak menerima kuasa, tapi terdapat alasan-alasan lain yang menyangkut syarat-syarat sahnya surat kuasa khusus. Terlepas dari itu, pasal 6 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
1. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
2. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
3. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak
    hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
4. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
5. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
6. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

Peraturan perundang-undangan terkait:
1. HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44)
2. RBG (Rechtsreglement Buiten Gewesten, Staatsblad 1927 No. 227)
3. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
Kepada Yth. ________                                                                                         ,___________
Ketua Pengadilan Agama _________
Di ______________

Perihal : CERAI GUGAT

Bismillahirahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr.Wb

Dengan hormat,
Perkenankanlah kami, yang bertandatangan di bawah ini :

_________________
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum ___________________, berkedudukan di _______________________. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal _____________, bertindak untuk dan atas nama Klien Kami :
Nama        : ________________
Agama      : ________________
Usia          : ________________
Pekerjaan : ________________
Alamat      : ________________
No. KTP  : ________________
Untuk selanjutnya ditulis “Penggugat”.

hendak mengajukan gugatan cerai terhadap :
Nama       : ________________
Agama     : ________________
Usia         : ________________
Pekerjaan : ________________
Alamat     : ________________
No. KTP : ________________
Untuk selanjutnya ditulis “Tergugat”.

Adapun yang menjadi dasar dan duduk perkara diajukannya gugatan ini adalah :
1. Bahwa pada tanggal _______________, Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan pernikahan,
   dan tercatat di Kantor Urusan Agama ____________, dengan kutipan Akta Nikah No. _____________
   tertanggal ___________________.
2. Bahwa _____________________ (alasan kompetensi peradilan)
3. Bahwa selama dalam masa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, telah menghasilkan ______
4. Bahwa _______________________ (kronologis yang mendasari keinginan perceraian) Bahwa
    _________________________ (alasan diajukannya gugatan cerai)
5. Bahwa _________________________ (akibat apabila tidak dilakukan perceraian)
6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta dalil-dalil yang Penggugat sampaikan diatas, adalah berdasarkan
     hukum untuk Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama ____________ yang
     memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dengan
     Tergugat putus karena perceraian.

     Berdasarkan alasan-alasan serta dalil-dalil tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Majelis
     Hakim Pengadilan Agama _________________ yang memeriksa dan mengadili untuk dapat
     memberikan Putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, sebagaimana tercatat di
    _______________, dengan kutipan Akta NIkah Nomor ________________, putus karena perceraian;
3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono)
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

___________, ______________
Hormat Penggugat
http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
    Pencatatan Sipil

Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. Catatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Berdasarkan pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dalam hal pencatatan perubahan nama adalah:
a) Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b) Kutipan Akta Catatan Sipil;
c) Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
d) Fotokopi Kartu Keluarga;
e) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Prosedurnya adalah:
a) Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan
   dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi
   Pelaksana;
b) Pejabat Pencatatan Sipil kemudian membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan
    akta catatan sipil;
c) Perubahan nama selanjutnya akan direkam dalam database kependudukan

Jadi, untuk akta kelahiran nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, dapat mengurus perubahan nama pada surat-surat, seperti KTP, sertipikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.
http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
Perselingkuhan adalah suatu persetubuhan di luar perkawinan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang kawin, sebagai pelanggaran dari setia perkawinan. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak diatur secara tepat tentang istilah perselingkuhan. Namun kita bisa menggunakan istilah yang ada dan diatur dalam KUHP adalah stilah “mukah” (overspel) yang dalam hal ini dipakai KUHP terjemahan Prof. Oemar Seno Adji, S.H., et al (dan tidak menutup kemungkinan ada perbedaan terminologi dalam KUHP
terjemahan lain) sehingga untuk kasus ini dapat dikenakan pasal 284 KUHP.

Tentang prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena kasus ini adalah delict aduan (klacht delict) yang mana pengaduan ini terdapat dua pilihan yaitu :
1. pengaduan tidak dapat ditarik kembali (pasal 284 ayat 3 KUHP) dan atau
2. dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai (pasal 284 ayat 4 KUHP)

Pihak yang melakukan pengaduan adalah suami/istri yang tercemar dan terhadap mereka dapat berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatakan bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang wanita sebagai istrinya demikian sebaliknya dan dalam jangka waktu 3 bulan dapat diikuti dengan permohonan bercerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama.

Dengan bukti-bukti yang ada maka pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dan
melengkapi Berkas Acara Penyidikan (BAP). Kemudian melanjutkan ke Kejaksaan dan pihak
terakhir inilah yang nantinya akan melakukan penuntutan.
http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
Kepada Yth. __________,                                                                                  __,__________,____
Ketua Pengadilan Negeri ___________
Di Jl. ___________________________
Perihal : Permohonan Eksekusi / Pelaksanaan Putusan Pengadilan _____________No.__

Dengan hormat,
Perkenankanlah kami, yang bertandatangan dibawah ini :

______________________ Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum ________________, berkedudukan di Jl. ____________________. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal _____________, bertindak untuk dan atas nama Klien Kami :
_____________________,_________________,_______________________________
Untuk Selanjutnya disebut “Pemohon”

Bersama ini Pemohon mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi terhadap____________________ yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde ) yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan _____________________ No. ___________________.

Adapun amar putusan pengadilan ____________________ adalah sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan _______________________
2. Menyatakan ________________________
3. Menghukum ________________________
4. Memerintahkan Tergugat __________________
Berdasarkan hal-hal yang Pemohon sampaikan diatas adalah berdasarkan hukum bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan eksekusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku sebagimana diatur dalam pasal ________________. Demikian permohonan ini Pemohon sampaikan.


Kuasa Hukum,
__________________
http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
Pada hari xxx, bulan xxx, tahun xxx di kota xxx telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan
antara
1. Nama                                      : .....................
    Alamat                                    :
    Tempat dan Tanggal Lahir        :

   Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebaga Pihak Pertama

2. . Nama                                   :
      Alamat                                  :
      Tempat dan Tanggal Lahir     :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak, berdasarkan itikat baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini

Prinsip Dasar

Pasal 1

Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum

Pasal 2

Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perkawinan Monogami

Pasal 3

Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami

Pasal 4

(1) Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami
(2) Keadaan khusus tersebut adalah :
     a. Dalam jangka waktu 15 tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu
         pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perjanjian ini, dinyatakan
         tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan dan;
    b. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi)
(3) Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah RSB XXX

Pasal 5

Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan

Pasal 6

(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)
(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama
(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan
      sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)
(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan
      menjaminkan kepada pihak ketiga

Pasal 7

(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)
(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama
(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan
      sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)
(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan
      menjaminkan kepada pihak ketiga

Pasal 8

(1) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta
      milik bersama.
(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama
(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama
      termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama
      kepada pihak ketiga

Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga

Pasal 9

(1) Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga
      sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
      Tangga
(2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik
      terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang – orang yang bekerja dalam rumah yang
      merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak

Pasal 10

(1) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.
(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak
(3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam
     Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Perubahan Perjanjian

Pasal 11


Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak

Pasal 12

Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum

Pasal 13

Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini

Pasal 14

Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan

Perselisihan

Pasal 15

(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat
      untuk menyelesaikannya secara damai
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak
      sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator
(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima
(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini
(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan

Pasal 16

Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri XXX sebagai tempat penyelesaian perselisihan

Pihak Pertama                                                                                                                PihakKedua




Dikutip dari Google